UMP dan UMK Sudah Diumumkan , Rozani : UMK Mahulu Ikuti Kabupaten Kubar

img

ilustrasi

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim rozani Erawadi menegasakan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kaltim 28 Nopember  dan Upah Minimum Kabuapaten (UMK)  dan kota pada tanggal 7 Desember 2022.

“UMP maupun  UMK  tahun 2023 sudah diumumkan pada 10 kabupaten kota, kecuali kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) mengikuti kabupaten induk, jadi Kabupaten Mahulu mengikuti UMK  Kabupaten Kutai Barat, dan  semua menerima,” jelas Rozani Erawadi disela acara pelantikan pejabat fungsional dilingkup Provinsi Kaltim, Kamis (22/12/2022).

Dengan di umumkannya UMK, yang akan berlaku pada bulan Januari 2023  Rozani mengharapkan para pengusaha bisa melakukan pembayaran dan sesuai kreteria pembayan UMK, dan  pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja lebih rendah dari upah minimum.

“Yang  menjadi perhatian adalah  upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Rozani  menjelaskan upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan setiap tahun sebagai jaring pengaman di suatu wilayah. Upah minimum menjadi batas bawah nilai upah karena aturan melarang pengusaha membayar upah pekerjanya lebih rendah dari Upah Minimum.

“Membayar upah lebih rendah dari upah minimum merupakan tindak pidana kejahatan. Oleh karena itu tindakan ini dapat dilaporkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan di tingkat Provinsi,  kabupaten, kota,  juga dapat dilaporkan ke unit khusus pidana perburuhan yang ada di beberapa kepolisian tingkat daerah atau Polda,” pesan

Rozani  mengharapkan setelah pengumuman dan  tetapkannya UMK, pemerintah daerah bisa mensosialisasikan    UMK 2022 tersebut, sehingga  dapat diterapkan oleh para pengusaha  di kabupaten kota, yang   mulai berlaku  pada  1 Januari 2023  dan berakhir pada 31 Desember 2023.

“Selain itu,  juga memantau pelaksanaan UMK, dengan tujuan untuk  mengetahui perusahaan di wilayahnya apakah  telah menerapkan pemberian upah bagi para karyawannya sesuai UMK,” tegas Rozani Erawadi.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor : 561/K.832/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023, ditetapkan UMP Kaltim sebesar Rp3.201.396,04 atau naik 6,2 persen. Kemudian UMK yaitu Kabupaten  Berau Rp3.675.887,11. Panajam paser Utara (PPU) Rp3.561.020,19. Kutai Barat  dan Mahakam Ulu Rp3.551.179,24.  Kota Bontang Rp3.419.108,04. Kutai Kartanegara Rp3.394.513, 77. Kutai Timur Rp3.356.109,27.  Kota Balikpapan Rp3.324.273,80. Kabupaten Paser Rp3.261.566,36. Dan Kota Samarinda Rp3.329.199,32.(mar)